Putusan PN KEBUMEN Nomor 148/Pid.Sus/2017/PNKBM |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2017/PNKBM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | FIDUSIA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firlando |
Hakim Anggota | - Hartati Ari S, - Nikentari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IMRON ROSADI Bin HAIL MUNAWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 0641716050002, tanggal 4 Mei 2016 ;? 1 (satu) BPKB sepeda motor Merk Honda type X1B02N04LO A/T warna / tahun : hitam / 2016, No.Pol : AA-2514-KJ, No.Ka : MH1JFP129GK434969, No.Sin : JFP1E-2453582 atas nama BPKB : MUNTAHANAH, alamat : Dukuh Kemancan, Rt 2 Rw 2, Desa Candiwulan, Kec.Kebumen, Kab. Kebumen ;? 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 402, tanggal 31 Januari 2017, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI, S.H., MH.ADV., M.KN;? 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00109384.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14 Februari 2017 jam : 16 : 13 : 31 ;? 1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke ? 1 kepada Sdr. IMRON ROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan, Kebumen, tanggal 28 Desember 2016 ;? 1 (satu) bukti pengiriman surat peringatan ke ? 2 kepada Sdr. IMRON ROSADI, beralamat di Dukuh Kemancan, Rt. 2, Rw. 2, Candiwulan, Kebumen, tanggal 6 Februari 2017 ;? 1 (satu) sepeda motor Merk Honda type X1B02N04LO A/T warna / tahun : hitam / 2016, No.Pol : AA-2514-KJ, No.Ka : MH1JFP129GK434969, No.Sin : JFP1E-2453582 beserta dengan STNK atas nama : MUNTAHANAH, alamat : Dukuh Kemancan, Rt 2 Rw 2, Desa Candiwulan, Kec.Kebumen, Kab. Kebumen.Dikembalikan kepada PT. Nusantara Sakti Kebumen melalui saksi TEGUH PRASETYO RICKY bin BAMBANG IRAWAN5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 278/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 148/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Statistik26551