Putusan PN PALU Nomor 59/Pdt.G/2015/PN.Pal. |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2015/PN.Pal. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gnes Sinaga |
Hakim Anggota | Vid F.a. Porajow, Ede Halim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi/ keberatan para Tergugat untuk seluruhnya;---------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------2. Menyatakan jual beli tanah/ objek sengketa antara PENGGUGAT dengan Almarhum AMIRUDDIN LAKALUKU berdasarkan Surat Penyerahan No. 151/PT/V/T-2007 tanggal 11 Mei 2007 yang kemudian merupakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 254tanggal 21 Juli 2007 Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah an. Pemegang Hak MATINDAS J. RUMAMBI,S.Sos.adalah sah dan merupakan hak milik dari Penggugat;--------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat tersebutadalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah/ obyek sengketa kepada Penggugat dengan utuh, cara aman, bebas dan tanpa syarat, jika perlu dengan cara paksa dengan bantuan alat keamanan Negara;--------------------------------------------------------------5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.2.081.000,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);--------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2016/PT PAL
Kasasi : 3480 K/Pdt/2016
Pertama : 59/Pdt.G/2015/PN Pal
Statistik5625