Putusan PT SURABAYA Nomor 218/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 218/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaenal Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;------------ - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 22 Februari 2017 Nomor 06/Pid.Sus/2017/PN Mjy, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa Edy Suprianto Bin Sumarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CDengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya%u201D;------------------------------------------ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edy Suprianto Bin Sumarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------- 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------- 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------- 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong baju terusan panjang levis berwarna Biru dongker;----------------------------------------------------------------- - 1 (satu) potong kaos warna biru bertuliskan Goes Gril Style;--------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) potong celana seperempat bermotif lorek macan;------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Moch. Rizky Candra Septianto;--------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 218/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218/PID/2017/PT SBY
Pertama : 6/Pid.Sus/2017/PN Mjy
Statistik11254