- Menyatakan Terdakwa BAIDI BIN MUKHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 2 (dua) plastik klip berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 16 (enam belas) gram beserta pembungkusnya yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik klip berat kotor 15 (lima belas) gram dan 1 (satu) kantong plastik klip berat kotor 1 (satu) gram atau berat bersih secara keseluruhan 13,599 (tiga belas koma lima ratus sembilan puluh sembilan) gram;
- Dompet warna coklat;
- Kotak plastik merk bintang tujuh masuk angin (bejo) warna transparent;
- Timbangan electric (poket scale) merk CHQ warna hitam;
- 2 (dua) buah handphone merk samsung warna hitam simcard nomor 08386153555 dan warna putih nomor simcard 087761481766;
- 5 (lima) bendel kantong plastik klip kecil;
- seperangkat alat hisap sabu terdiri dari bong, kompor, pipet kaca
- Uang tunai Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Argatama Ellion, S.fil. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Quraisyiyah. |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ` 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2019/PN Psr
Statistik517