Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 186/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Sukmayanti |
Hakim Anggota | 1. Natsir Simanjuntak, 2. Hj. Hasnawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya ;-------------------TENTANG POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk sebagian ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan SHM No.2396/Cilangkap dahulu atas nama Akhnen Hasan dan sekarang atas nama Purwadi yang terletak di Jalan As Syafiyah No.28 RT.006 RW.003, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang sudah dibeli berdasarkan hasil lelang ulang agunan sesuai Risalah Lelang No.180/2012 tanggal 30 Agustus 2012 ;--------------------3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.2396/Cilangkap yang sudah dibaliknamakan atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum ;-----------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.122.000,- (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1443 K/Pdt./2015
Banding : 480/PDT/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 445 PK/PDT/2017
Pertama : 186/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim
Statistik10921