Putusan PN PADANG Nomor 377/Pid.Sus/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyuddin |
Hakim Anggota | Harlina Rayes, Irwan Munir |
Panitera | Karlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DOZI NOFRIZAL Pgl DOZI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkaan narkotika Golongan I Jenis Sabu ???2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ???4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan , apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket sedang plastic bening berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu- 7 (tujuh) paket kecil plastic bening berisikan butiran bening yang narkotika jenis sabu sabu- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam- 2 (dua) buah kompor sabu-sabu- 1 (satu) buah bong dari botol kaca yang terpasang pipet panjang dan pirek kaca - 3 (tiga) bungkus plastic klep bening - 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet air mineral - 1 (satu)unit handphone merk Samsung lipat - 1 (satu) helai celana levis pendek warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Statistik324