Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 5/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataJual Beli Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husein |
Hakim Anggota | Syahru Rizal, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;------------ Menyatakan sah secara hukum kesepakatan akan transaksi jual-beli sebidang tanah dan 1 (satu) unit rumah di atasnya yang berukuran + Panjang 11,5 M dan Lebar 8,5 M dengan batas-batas, sebagai berikut :??? Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Nyak Mamah ;--------??? Sebelah Timur berbatas dengan Lorong Tgk. Rayeuek ;------??? Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Nyak Umar ;--------??? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cut Intan ;----------- Menyatakan sah secara hukum pembayaran harga tanah beserta 1 (satu) unit rumah di atasnya sebesar Rp. 82.500.000,- (Delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh Para Penggugat kepada Tergugat ;---------------------------------------------- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan transaksi jual beli 1 (satu) bidang tanah serta 1 (satu) unit rumah di atasnya di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) sebagaimana dimaksud serta balik nama sertifikat dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat II ;------ Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang yang sudah diserah-terimakan oleh Para Penggugat kepada Tergugat sesuai dengan perkembangan harga tanah dan rumah dimaksud yang ditaksir sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------ Menghukum pula Tenggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2020 K/Pdt/2014
Pertama : 5/Pdt.G/2013/PN Bna
Statistik15019