Putusan PN TERNATE Nomor 150/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esther R. Siregar |
Hakim Anggota | Rahmat Selang, Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Enong Kailul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Hasyim Mayau alias Acim alias Cimot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Hasyim Mayau alias Acim alias Cimot dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);- 1 (satu) buah korek api gas;- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari almunium foil;- 1 (satu) buah pireks kaca terdapat sisa shabu bekas pakai; - 1 (satu) buah hp nokia warna merah maron bersisi sim card 081355857220 (disita dari HASIM MAYAU Alias CIMOT);Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID.SUS/2016/PT TTE
Pertama : 150/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik290