- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT ;-
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 289/PDT.G/2018/PN.MDN TANGGAL 11 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA
- DALAM POKOK PERKARA
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PEMBANDING/PENGGUGAT DENGAN TERBANDING/TERGUGAT PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBATNYA MENURUT HUKUM
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI DENGAN TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI SAH SECARA HUKUM.
- MENETAPKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONVENSI SELAKU IBU KANDUNG YANG BERHAK DALAM HAL PENGASUHAN TERHADAP KEDUA ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONVENSI YAITU FELIX P. TANGGUH SIMANJUNTAK DAN ANGELINE S.U. BR. SIMANJUNTAK.
- MENETAPKAN SECARA HUKUM BAHWA BIAYA NAFKAH ANAK SERTA BIAYA PENDIDIKAN TERHADAP KEDUA ANAK FELIX P. TANGGUH SIMAJUNTAK DAN ANGELINE S.U . BR. SIMANJUNTAK DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI SEBESAR 2/3 (DUA PER TIGA) BAGIAN PER BULAN DARI GAJI TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI;
- MEMERINTAHKAN KEPADA BAGIAN PEMBAYARAN GAJI/ BENDAHARA UMUM DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA ATAU DINAS DIMANA TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI BEKERJA UNTUK MEMOTONG LANGSUNG GAJI TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI SEBESAR 2/3 (DUA PER TIGA) BAGIAN PER BULAN DARI GAJI TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONVENSI TERHITUNG SEJAK PERKARA INI DIPUTUS OLEH PENGADILAN NEGERI MEDAN DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DAN POTONGAN GAJI TERSEBUT DISERAHKAN TIAP BULAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SELAKU IBU KANDUNG DARI ANAK TERSEBUT YANG MEMPUNYAI HAK SEBAGAI PENGASUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING/ PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 1.571.000.- (SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH). DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ;-
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 289/Pdt.G/2018/PN.Mdn tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Perkawinan antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding/Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibatnya menurut hukum
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebahagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara Penggugat rekonpensi/ Tergugat konpensi dengan Tergugat rekonpensi/ Penggugat konpensi sah secara hukum.
- Menetapkan hukum bahwa Penggugat rekonpensi/Tergugat konvensi selaku ibu kandung yang berhak dalam hal pengasuhan terhadap kedua anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat rekonpensi/Tergugat konvensi dan Tergugat rekonpensi/ Penggugat konvensi yaitu Felix P. Tangguh Simanjuntak dan Angeline S.U. Br. Simanjuntak.
- Menetapkan secara hukum bahwa biaya nafkah anak serta biaya pendidikan terhadap kedua anak Felix P. Tangguh Simajuntak dan Angeline S.U . Br. Simanjuntak dibebankan kepada Tergugat rekonpensi/Penggugat konvensi sebesar 2/3 (dua per tiga) bagian per bulan dari gaji Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan kepada bagian pembayaran gaji/ bendahara umum Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau dinas dimana Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi bekerja untuk memotong langsung gaji Tergugat rekonpensi/Penggugat konvensi sebesar 2/3 (dua per tiga) bagian per bulan dari gaji Tergugat rekonpensi/Penggugat konvensi terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dan mempunyai kekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dan potongan gaji tersebut diserahkan tiap bulan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi selaku ibu kandung dari anak tersebut yang mempunyai hak sebagai pengasuhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Pembanding/ Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sebesar Rp. 1.571.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-
Putusan PT MEDAN Nomor 537/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 537/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Pontas Efendi, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI. - MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI MEDAN UNTUK MENGIRIMKAN SATU HELAI SALINAN PUTUSAN INI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MEDAN UNTUK DIDAFTARKAN PADA DAFTAR PERCERAIAN YANG DITENTUKAN UNTUK ITU PADA TAHUN YANG BERJALAN ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk didaftarkan pada Daftar Perceraian yang ditentukan untuk itu pada tahun yang berjalan ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 537/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3661 K/Pdt/2020
Banding : 537/PDT/2019/PT MDN
Statistik6823