- Menyatakan Terdakwa ANA NURKHOLIS AMRULLAH Alias AMRUL Bin MUHAMMAD NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan dalam keluarga???sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AD 2830 ABG warna putih perak tahun 2017 Nomor Rangka : MH3SE8960HJ0/6253, Nomor Mesin : E3R2E1289955 berikut kunci dan STNKnya atas nama : MARNO MARNI HADI WIYONO Alamat : Klitik Rt.03/ Rw.05 Kelurahan / Desa Miri Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri.
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk VIVO seri Y51L,
- 1 (satu) buah dos book handphone warna hitam merk VIVO seri Y51L.
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisi : KTP, Kartu BPJS, Kartu Tani, Kartu berobat RSUD Madiun, Kartu berobat RS Amal Sehat, Kartu berobat Puskesmas Purwantoro, Kartu berobat Herba Syifa, 3 (tiga) buku tabungan Bank BRI, 5 (lima) buah kunci, 1 (satu) buah cap stempel KUD, 1 (satu) bungkus amplop berisi surat-surat lainnya
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PN WONOGIRI Nomor 35/Pid.B/2019/PN Wng |
|
Nomor | 35/Pid.B/2019/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bunga Lilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati, Br Hakim Anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi MARNO MARNI HADIWIYONO Bin (Alm) MARIMIN. |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2019/PN Wng
Statistik340