- Menerima permohonan banding dari para Pembanding (Pembanding I/Terbanding I semula Penggugat I/ Tergugat Intervensi I,Pembanding II/Terbanding II semula Penggugat II/Tergugat Intervensi II.,terbanding III/Pembanding III semula Tergugat I/Tergugat Intervensi III,Terbanding IV/Pembanding IV semula Tergugat II/Tergugat Intervensi IV,Terbanding V/Pembanding V semula Tergugat III/ tergugat Intervensi V,terbanding VI/Pembanding VI semula Tergugat IV/ Tergugat Intervensi VI,Terbanding
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 167/Pdt.G/2017/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2018 sekedar mengenai besarnya ganti rugi tanah sengketa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II (Esau Oktovianus Naimanu dan Vredi Wilman Markus Koloh) sebagian ;
- Menyatakan hukum Pembanding I/Terbanding I semula Penggugat I/Tergugat Intervensi I Esau Oktovianus Naimanu adalah anak sah dari perkawinan Simon Naimanu dengan Maria Naimanu Masu dan sebagai pemilik tanah hak adat seluas kurang lebih 450.000 meter persegi (45 Ha) dan Pembanding II/Terbanding II semula Penggugat II/Tergugat Intervensi II (Vredi Wilman Markus Kolloh) adalah anak sah dalam perkawinan Karel B.Z Kolloh dan Elisabeth Karel B. Z Loe atau cucu dari kakek junus Kolloh dan sebagai pemilik tanah hak adat seluas kurang lebih 400.000 meter persegi (kurang lebih 40 Ha) semuanya kurang lebih 850.000 meter persegi (kurang lebih 85 Ha) yang pada tahun 1978 -1980 terletak didalam 4 (empat) wilayah desa yaitu desa Oelnasi (sekarang desa Penfui Timur), desa Oesapa, desa Lasiana dan desa penfui semuanya berada diwilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang NTT dan sekarang pada tahun 2017 terletak di di Kelurahan Penfui, kecamatan Maulafa, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima , kota Kupang NTT ;
- Menyatakan Hukum Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II adalah pemilik tanah hak adat yang sah atas tanah sengketa seluas kurang lebih 850.000 meter persegi (85 Ha) dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum Serifikat Hak Pakai No. 17 tahun 1983 atas nama Departemen pendidikan dan Kebudayaan R I dan Rektor Undana Kupang atas tanah seluas 1.000.000 meter persegi (100 Ha) beserta semua produk hukum pendukung lainnya yang menyatakan tanah kampus Undana Kupang 100 Ha termasuk didalamnya ada tanah sengketa seluas kurang lebih 85 Ha adalah tanah Negara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan hukum para Tergugat asal (para Tergugat dalam perkara pokok) yang telah membebaskan tanah kampus Undana Kupang seluas 100 Ha termasuk didalamnya tanah sengketa seluas kurang lebih 850.000 meter persegi (85 Ha) dan menjual serta menyerahkan tanah sengketa kepada Tergugat asal I, Tergugat asal II dan Tergugat asal III (tergugat I,II,III dalam perkara pokok) tanpa memberi ganti rugi kepada Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II selaku pemilik tanah sengketa yang sah adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II ;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi
- Menghukum Para Tergugat Asal dan Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan secara tanggung renteng yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 61/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 61/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota |
- Simplisius Donatus, i Gede Komang Ady Natha |
Panitera | -. Sulaiman Musu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I VII /Pembanding VII semula Tergugat VI/ Tergugat Intervensi VII,Terbanding VIII/ Pembanding VIII semula Penggugat Intervensi) DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara : tanah hak adat milik Yunus Kolloh dan tanah hak adat milik Simon Naimanu ; Selatan : tanah adat milik PAULUS Sabaat alias Apu Foh, tanah adat milik Kobo Bene dan tanah adat milik Soleman Naimanu Takuba ; Timur : tanah hak adat milik Simon Naimanu dan tanah hak adat milik Kobo Bene ; Barat : jalan raya Adisucipto jurusan Penfui- Kupang/Oesapa Terletak di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima ?Kota Kupang ; 4. Menyatakan Hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 850.000 meter persegi (kurang lebih 85 Ha) yang merupakan bagian dari tanah Kampus Undana luas 1.000.000 meter pesegi ( 100 Ha) adalah bukan tanah Negara melainkan tanah hak adat milik Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II yang telah terdaftar sebagai tanah obyek Landreform; 5. Menyatakan hukum Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I N T T No. 348/19/HPDJ/KADIT/83 tanggal 9 Maret 1983 tentang Pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 1.000.000 meter persegi ( 100 Ha) kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R I Cq Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang yang menyatakan bahwa tanah kampus Undana Kupang seluas 100 Ha termasuk didalamnya ada tanah sengketa seluas kurang lebih 85 Ha sebagai tanah Negara adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Tergugat asal I sampai dengan Tergugat asal IX (para Tergugat dalam perkara pokok) untuk membayar ganti rugi atas tanah sengketa seluas kurang lebih 850.000 meter persegi (kurang lebih 85 Ha) kepada Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/Tergugat Intervensi I dan II berupa uang sebesar Rp 127.500.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang harus ditanggung oleh Para Tergugat Asal/Para Tergugat dalam Perkara Pokok. ; 9. Menolak gugatan Pembanding I dan II/Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II/ Tergugat Intervensi I dan II untuk selebihnya ; DALAM INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA/ DALAM INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2821 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 200 PK/Pdt/2022
Banding : 61/PDT/2019/PT KPG
Statistik225166