Putusan PT PADANG Nomor 145/PID.SUS/2018/PT.PDG |
|
Nomor | 145/PID.SUS/2018/PT.PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lelywati, Zainal Abidin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;-Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 480/Pid.Sus/2018/PN Pdg. tanggal 4 September 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Idrizal Pgl Idriz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3.Menyatakan Terdakwa Idrizal Pgl Idriz terbukti secara sah dan meyakin-kan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? 4.Menghukum terdakwa Idrizal Pgl Idriz dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam ) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;6.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 7.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastic klim warna bening;-6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu dalam plastic klim warna bening.Dengan total berat bersih Narkotika jenis shabu seberat 19,39 (Sembilan belas koma tiga puluh sembilan) gram dan disisihkan untuk uji Laboratorium seberat 1,39 (satu koma tiga puluh Sembilan) gram (setelah uji laboratorium berat bruto barang bukti yang disisihkan menjadi 1,6038 gram).-1 (satu) set rantang warna putih motif bunga;-1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih beserta simcardnya. dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PID.SUS/2018/PT.PDG.zip
- Download PDF
- 145/PID.SUS/2018/PT.PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 970 K/Pid.Sus/2019
Banding : 145/PID.SUS/2018/PT.PDG
Statistik199