Putusan PN WATES Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Wat |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2016/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | penghinaaninformasitransaksielektronik |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Edy Sameaputty, -nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rumiyati binti Hudiyono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan secara terus ? menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana ;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone merk HAMMER R1A berwarna silver dengan nomor IMEI 1: 3533990623338941 IMEI 2 : 353399062338958 S/N : R1A MTK 15G414016948 dengan sim card XL No. H168962116712 74584824-6 dengan nomor panggil 087845806670 dikembalikan kepada Terdakwa.- 1 (satu) buah handphone merk HAMMER warna putih dengan HP 087 838 317 472 dikembalikan kepada saksi Anastasia Purwaningsih.- 1 (satu) buah handphone merk Sony Ericson J-105-i warna merah dengan nomor IME : 356813035357496 dengan nomor Handphone 087738028437 dikembalikan kepada saksi Timur Gunarto.- 1 (satu) lembar tulisan tangan berisi sms dari sdri RUMIYATI kepada Sdri ANASTASIA PURWANINGSIH yang berisi sms penghinaan sejak tanggal 29 Maret 2015 pukul 07.28 WIB sampai dengan tanggal 18 April 2015 pukul 05.25 WIB yang terdiri 9 bagian.- 1 (satu) lembar print out berisi 5 (lima) sms terdiri dari 9 (sembilan) kolom dengan nomor hand phone 087738028437 milik TIMUR GUNARTO sejak tanggal 14 April 2015 pukul 10.57 WIB sampai dengan tanggal 16 April 2015 pukul 13.07 WIB dari sdri RUMIYATI kepada sdr. TIMUR GUNARTO yang berisi sms penghinaan. Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/PID.SUS/2017
Pertama : 52/Pid.Sus/2016/PN Wat
Banding : 56/PID.SUS/2016/PT YYK
Statistik10238