- Menyatakan Terdakwa NIATUN Als. ARMUNA Binti DULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIATUN Als. ARMUNA Binti DULLAH berupa pidana penjara selama : 17 (tujuh belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus besar warna coklat;
- 1 (satu) buah kardus bekas minuman POCARI SWEAT;
- 1 (satu) buah rice cooker merek PANASONIC;
- 1 (satu) set blender merek PANASONIC;
- 1 (satu) buah tempat minum yang terbuat dari bahan plastic warna ungu;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hijau;
- 2 (dua) buah kapi (alat tukang);
- 1 (satu) buah HP merek NOKIA warna abu-abu beserta kartu Sim Card SIMPATI dengan nomor 085280346921;
- 1 (satu) lembar surat jalan dan tanda terima dengan kode CSO:KZ/SC/SMT7785;
- No. : 13018/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,486 (empat koma gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dikembalikan berat netto 4,457 gram;
- No. : 13019/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,583 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dikembalikan berat netto 4,540 gram;
- No. : 13020/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,173 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,139 gram;
- No. : 13021/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,672 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,642 gram;
- No. : 13022/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,431 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,398 gram;
- No. : 13023/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,505 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,464 gram;
- No. : 13024/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,455 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,417 gram;
- No. : 13025/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,736 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,705 gram;
- No. : 13026/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 5,068 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 5,036 gram;
- No. : 13027/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 5,923 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 5,881 gram;
- No. : 13028/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,224 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,095 gram;
- No. : 13029/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,677 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,600 gram;
- No. : 13030/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,698 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,665 gram;
- No. : 13031/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,383 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,356 gram;
- No. : 13032/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,614 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,588 gram;
- No. : 13033/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,514 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,482 gram;
- No. : 13034/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,313 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,290 gram;
- No. : 13035/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,511 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,480 gram;
- No. : 13036/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,648 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,610 gram;
- No. : 13037/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 3,566 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,535 gram;
- No. : 13038/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,276 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,248 gram;
- No. : 13039/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 4,360 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 4,330 gram;
- No. : 13040/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 3,848 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 3,817gram;
- No. : 13041/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,479 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikembalikan berat netto 0,449 gram;
Adapun jumlah berat netto keseluruhan barang yang merupakan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam 24 poket plastik yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor sejumlah 104,143 (seratus empat koma seratus empat puluh tiga) gram sehingga jumlah berat netto barang yang merupakan narkotika jenis sabu yang masih terdapat di dalam 23 (dua puluh tiga) bungkus aluminium foil dan 1 (satu) poket plastik kemudian barang barang yang merupakan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam 24 (dua puluh empat) poket plastik yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor adalah sejumlah 1.856,343 (seribu delapan ratus lima puluh enam koma tiga ratus empat puluh tiga) gram. - Dokumen pemberitahuan impor barang khusus (PIBK);
- Dokumen invoice dan packing list No.006-07-2019-KZ tanggal 12 Juli 2019;
- Dokumen BL (billing of lading) nomor 091930349567;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3366/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3366/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Maxi Sigarlaki |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3366/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik3425