Putusan PT DENPASAR Nomor 27/Pid/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 27/Pid/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | H.mohammad Idroes, Herri Swantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I-Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11Februari 2013 Nomor : 973/Pid.B/2012/PN.Dps. yang dimintakan banding tersebut ; -MENGADILI SENDIRI---- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa HERMANTO MULIYADI alias LAY KIEN YUNG terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;---- Melepaskan oleh karena itu Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum ; -------- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ----- Memerintahkan barang bukti berupa : ----? 1 (satu) bendel salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 176/Pdt.G/2008/PN Dps ;? 1 (satu) bendel foto copy salinan resmi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 789PK/Pdt/2010 yang telah dilegalisir ;? 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Sumpah Nomor: 176/Pdt.G/2008/PN. Dps tanggal 19 Oktober 2010 yang telah dilegalisir ;? 1 (satu) bendel foto copy Permohonanan Peninjauan Kembali (PK) yang telah dilegalisir ;? 2 (dua) lembar foto copy Permohonan Penyumpahan tanggal 6 September 2010 yang telah dilegalisir ;? 2 (dua) lembar foto copy Pengajuan Bukti Surat (P-1 s/d P-5) tanggal 25 Agustus 2008 yang telah dilegalisir ;? 1 (satu) lembar foto copy Pengajuan Bukti Tambahan (P-6 s/d P-9) tanggal 6 Oktober 2008 yang telah dilegalisir ;Seluruh barang bukti dikembalikan kepada saksi Sulaiman selaku pemilik ; --- Sedangkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama yang dibuat di Denpasar tanggal 3 Maret 1994 dikembalikan kepada HERMANTO MULYADI alias LAY KIEN YUNG ; ------ Membebankan biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan banding kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 27/Pid/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1608 K/PID/2013
Banding : 27/Pid/2013/PT.Dps
Pertama : 973/Pid.B/2012/PN.Dps
Statistik11279