Putusan PN SELONG Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 4 sekaligus sebagai Kuasa Tergugat 3, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10 dan Tergugat 12 tersebut;-----------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian;--------------- 2. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari Bapak Napisah dan Papuk Ram;------------------------------------------------3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Orong Kembang Kerang, Desa Kembang Kerang Daya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, dengan luas 1.710 Ha (satu hektar tujuh puluh satu are) dengan batas-batas:---------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : pecahan tanah sengketa;----------------------------------- Sebelah Timur : kali/Orong Kedatuk;------------------------------------------ Sebelah Selatan : tanah ladang Bapak Suhaidi;------------------------------ Sebelah Barat : tanah ladang Haji Azhar Yusuf;--------------------------adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari orang tuanya yang bernama Bapak Napisah dan Bapak Napisah memperoleh tanah sengketa dari orang tuanya yang bernama Papuk Ram;------------------------4. Menyatakan perbuatan Haji Mas?ud (Tergugat 1) yang tetap menguasai dan mempertahankan tanah sengketa setelah Para Penggugat dewasa merupakan perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Haji Mas?ud yang membagi-bagi tanah sengketa kepada Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 11 dan Tergugat 12 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-------------------------------6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan melawan hukum;--------------------------7. Menyatakan batal demi hukum atau dibatalkan segala bentuk surat-surat yang timbul dari padanya;--------------------------------------------------------------- 8.Menghukum.................8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris almarhum Bapak Napisah dan Papuk Ram, bila perlu dalam pelaksanaanya dengan menggunakan bantuan alat negara (Polisi/TNI);------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.246.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);-------------------------------------10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2013/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2013/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1269 K/Pdt/2015
Pertama : 94Pdt.G/2013/PN.SEL
Statistik11697