Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 72/B/2015/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 72/B/2015/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding;-- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 83/G/2014/PTUN.MKS tanggal 18 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/B/2015/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 72/B/2015/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 23 K/TUN/2016
Pertama : 83/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 72/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik4836