Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur Kurniawan |
Hakim Anggota | Ssos, Edy Darma Putra .. Ahmad Budiono. |
Panitera | Sm.hk, - Hj. Rostati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan syah hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I Menyatakan Pengakhiran hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir oleh Tergugat I bertentangan dengan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa kontrak kepada Para Penggugat sebesar : Ramlan ( Penggugat I ) sebesar Rp. 54.235.500,- Siem Wadi ( Penggugat II ) sebesar Rp. 57.090.000,- Damres Frangchi ( Penggugat III ) sebesar Rp. 51.900.000,- Sri Sunanto ( Penggugat IV ) sebesar Rp. 57.090.000,- Riswan Agus ( Penggugat V ) sebesar Rp. 57.090.000,- Sanwani ( Penggugat VI ) sebesar Rp. 57.090.000,- B u d i ( Penggugat VII ) sebesar Rp. 57.090.000,- Noeranto ( Penggugat VIII ) sebesar Rp. 57.090.000,- Antoni Manik ( Penggugat IX ) sebesar Rp. 57.090.000,- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya ; Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I sebesar Rp 421.000,-( empat ratus duapuluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Statistik6921