Putusan PN BANGIL Nomor 23/Pdt.G/2015/PN Bil |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2015/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | jual beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan, Aswin Arief |
Panitera | Sudarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;- Menyatakan Tergugat adalah Pembeli yang beritikad tidak baik ;- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 18 tanggal 23 April 2014, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;- Menyatakan bahwa uang pembayaran yang telah dibayar Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) adalah hangus karena Tergugat tidak memenuhi isi perjanjian seperti yang diperjanjikan dalam AKTE PERJANJIAN PENGIKATAN DIRI UNTUK MELAKUKAN JUAL BELI No. 18 tanggal 23 April 2014 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT ;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan berupa Ruko (rumah Toko) yang terletak di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang diuraikan dalam SHM No. 1184 Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2,5 % dari sisa jual beli yaitu Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2014, sehingga total denda yang harus dibayar sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.996.000,- ( satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PN Bil
Banding : 652/PDT/2016/PT SBY
Statistik13432