Putusan PTA SEMARANG Nomor 235/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat235/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kajen tanggal 19 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya'ban 1435 Hijriyah Nomor 0063/Pdt.G/2014/PA.Kjn. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;3. Menghukum Pemohon untuk membayar sejumlah uang kepada Termohon sebagai berikut :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);b. Mut'ah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah yang dilalaikan (nafkah madhiyah) kepada Penggugat sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 235/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 235/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 63/Pdt.G/2014/PA.Kjn
Statistik2514