Putusan PN SELONG Nomor 19/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 19/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Heriyanti |
Hakim Anggota | -yoga Perdana, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah sengketa seluas 310 M terletak di Balungadang, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas ? batas sebagai berikut : sebelah utara : Jalan Raya.sebelah selatan : Rumah Amaq Murdi dan Rumah Amaq Par. sebelah barat : Rumah Mudra. sebelah timur : Rumah Amaq Rendi dan Amaq Supini. Adalah Tanah milik Penggugat ;3. Menyatakan bahwa bangunan tempat jualan Tergugat 1 dan bangunan rumah Tergugat 2 dan 3 statusnya sebagai numpang sementara di atas obyek sengketa milik Penggugat ;4. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat yang tidak mau membongkar bangunan miliknya yang ada di atas obyek sengketa dan tidak mau meninggalkan/mengosongkan obyek sengketa, tapi tetap mempertahankan obyek sengketa sejak bulan April 2014 sampai dengan sekarang adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan bahwa para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya agar di hukum untuk mengembalikan atau menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat secara cuma- cuma dalam keadaan kosong tanpa syarat perdata apapun, sekaligus menghukum para Tergugat untuk membongkar paksa 2 unit rumah yaitu satu buah tempat jualan sembakau berukuran 3 x 5 m dan satu buah bangunan rumah berukuran 5 x 7 m yang terletak di atas obyek sengketa dan di pindahkan ketanah miliknya sendiri, bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Aparat Negara ( Polisi);6. Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para Tergugat yang berkaitan dengan obyek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampingkan sebagai bukti surat dalam perkara a quo;7. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.326.000 ,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 19/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/Pdt/2016
Banding : 149 / PDT / 2015 / PT. MTR.
Pertama : 19/PDT.G/2015/PN.Sel
Statistik3120