Putusan PN RABA BIMA Nomor 55/PDT.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 55/PDT.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Anwar H.M Sidik telah meninggal dunia pada Tahun 2012 dengan meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat I dan Penggugat II;3. Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum H.M Sidik Abu Salmah dan isterinya Ma?arifah telah membagi semua harta warisan yang dimilikinya kepada kedua anaknya yaitu Tergugat I dan Anwar;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Anwar yang diperoleh dari pembagian warisan orang tuanya H.M Abu Salmah alias H.Oki pada tanggal 5 Maret 1999;5. Menyatakan menurut hukum bahwa 2 petak tanah sawah seluas kurang lebih 30 are yang terletak di So Bente watasan Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dengan batas-batas:- Sebelah utara dengan tanah sawah Hairul Amar (Emo) dan H.Sukardin;- Sebelah timur dengan tanah sawah H. Hamid, H.Abas (H.Apa), rumah Fardi, tanah pekarangan Fandi (Fendo) dan Muhlis;- Sebelah selatan dengan tanah pekarangan Firman, gang, rumah Kadafi, Mujamin, Subhan;- Sebelah barat dengan rumah Bambang, tanah H. Juwaid, tanah Hairul AmarAdalah merupakan milik para Penggugat yang berasal dari warisan orang tua dan suami para Penggugat yang bernama Anwar; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menguasai dan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat, maka menurut hukum perbuatan para Tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;7. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengsongkan secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan kepolisian atau alat negara lainnya;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp2.995.000,-(dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 55/PDT.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88 / PDT /2018/ PT.MTR
Kasasi : 1248 K/Pdt/2019
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN Rbi
Statistik10045