Putusan PN WATANSOPENG Nomor 5/Pdt.G/2014/PN.Wsp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PN.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | HJ SUMMA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Muh. Arif Nahumbang H. Nurrahman |
Panitera | Muh. Yunus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Gugatan para Penggugat untuk sebagaian ;2. Menyatakan objek sengketa berupa : sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 3 are, yang terletak dahulu dilimpomajang, kelurahan Limpomajang, kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng, karena ada pemekaran sekarang letak tanah masuk diLingkungan Batu-batu, Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;Utara : Dengan tanah H. singara/semmuana.Timur : Dengan tanah H. Singara.Selatan : Dengan JAlan Raya.Barat : Dengan tanah Hj. Cuppe.Adalah milik almarhum jintan yang harus jatuh kepada para Penggugat selaku anak kandungnya ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa seluas 3 are sebagai miliknya tanpa alas hak adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum tergugat yang menguasai Tanah objek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa yakni sebidang tanah perumahan seluas kurang lebih 3 are, yang terletak dahulu dilimpomajang, kelurahan Limpomajang, kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng, karena ada pemekaran sekarang letak tanah masuk diLingkungan Batu-batu, Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ;Utara : Dengan tanah H. singara/semmuana.Timur : Dengan tanah H. Singara.Selatan : Dengan JAlan Raya.Barat : Dengan tanah Hj. Cuppe.kepada para penggugat tanpa syarat ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selai dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enm pulu enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1279 K/Pdt/2016
Pertama : 15/PDT.G/2014/PN.MKL
Pertama : 5/Pdt.G/2014/PN.Wsp
Banding : 25/PDT/2015/PT.MKS.
Statistik857