Putusan PN KASONGAN Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN.Ksn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2013/PN.Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alfon |
Hakim Anggota | Ike Liduri Mustika Sari, Yanto Ariyanto |
Panitera | Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. ANDELSON Als ANDEL Bin SALUNDIK dan terdakwa II. DEHEN Als BPK UDI Bin SAHADAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???telah melakukan, turut serta melakukan usaha pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ANDELSON Als ANDEL Bin SALUNDIK dan terdakwa II. DEHEN Als BAPAK UDI Bin SAHADAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim atas alasan bahwa para terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) tahun telah bersalah melakukan perbuatan pidana dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit R4 jenis Pick Up merk Ford, type Ranger DC 4x4 XLT ??? STD 2.5, warna silver metalik Nopol KH 8705 AB ;- 1 (satu) STNKB R4 jenis Pick Up merk Ford, type Ranger DC 4x4 XLT ??? STD 2.5, warna silver metalik Nopol KH 8705 AB An. Andelson ;Dikembalikan kepada terdakwa ANDELSON ; - 4 (empat) drum solar atau sama dengan kurang lebih 800lt (delapan ratus liter) ;Dirampas untuk negara ;- 1 (satu) lembar nota pembelian BBM ;Dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2013/PN.Ksn.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2013/PN.Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2013/PN.Ksn
Statistik7623