Putusan PN MATARAM Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marice Dillak |
Hakim Anggota | I Wayan Wenen, Putut Wibisono |
Panitera | - Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM PROVISI :? Menolak provisi para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terdap para Penggugat tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;3. Menayatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat yang timbul akibat putusnya hubungan kerja tersebut yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, yang masing-masing sebagai berikut :a. Penggugat I. I WAYAN SUARDANA sebesar Rp. 29.900.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);b. Penggugat II. MASITA YANTI sebesar Rp. 11.902.500,00 (sebelas juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah);c. Penggugat III. I PUTU SUKARNATA SATRIA WARDANA sebesar Rp. 6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Pengguat berupa upah selama proses pemutusan hubungan kerja berlangsung, masing-masing sebagai berikut:a. Penggugat I. I WAYAN SUARDANA sebesar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;b. Penggugat II. MASITA YANTIsebesar Rp. 1.725.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;c. Penggugat III. I PUTU SUKARNATA SATRIA WARDANA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), disetiap bulannya mulai bulan Maret 2016 sampai dengan proses pemutusan hubungan kerja berkekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 600 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mtr
Statistik11956