Putusan PTA PALEMBANG Nomor 26/Pdt.G/2014/PTA.Plg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2014/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, M.hh. Nahiruddin |
Panitera | Bahrun A. Gani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 01689/Pdt.G 2013/PA Plg. tanggal 17 Juli 2014 yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri :DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Terbanding ) untuk menjatuhkan talak Talak satu raj?i terhadap Termohon ( Pembanding ) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;3. Tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1 nafkah iddah selama 3 bulan Rp.6.000.000 (enam juta rupiah); 2.2 kiswah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);2.3 mut?ah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).3. Menetapkan anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding dan Anak Pembanding dan Terbanding dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 orang anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding dan Anak Pembanding dan Terbanding minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menolak selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada Pengadilan tingkat pertama sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon biaya perkara pada tangkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2014/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2014/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2014/PTA.Plg
Pertama : 1689/Pdt.G 2013/PA Plg
Statistik6740