Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Dps |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | I Made Pasek., Novita Riama |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa, MARETNI PELITA TUNGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan Hakim dan Tindak Pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Hp nokia 105 warna cesing hitam Rm 908 Nomor IMEI : 358146050565162 dan;- 1 (satu) buah Hp nokia 105 warna cesing hitam Rm 908 Nomor IMEI : 357136060654523; - 2 (dua) sim card ( simpati); - 1 (satu) sim card ( Xl ); - 1 ( satu) sim card ( Telekomsel); - 1 ( satu) kartu sim card ( tri ) dan; - 1 (satu) buah Hp Samsung warna cesing putih G 350 H ??? DS nomor Imei: 35696060812221 - 356397060812229 dan; - 1 (satu) bilah Pisau lipat Stenles bergagang kayu . dan 1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Jimmy Choo;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio warna putih Dk 5446 AE tahun 2011, dikembalikan kepada saksi, I NYOMAN WINATA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2016/PN Dps
Statistik209