Putusan PTA SEMARANG Nomor 274/Pdt.G/2012/PTA. Smg |
|
Nomor | 274/Pdt.G/2012/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang274/2012274/Pdt.G/2012/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Maftuh Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------- MENGADILI ----------------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon/Pembanding dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mungkid Tanggal 3 Oktober 2012 M bertepatan dengan tanggal 17 Dzulqo?dah 1433 H Nomor : 0248 / Pdt.G/ 2012/PA.Mkd., dengan memperbaiki amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Mungkid ;-----------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mungkid, untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar talaq kepada Pegawai Nencatat Nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan ( Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertoyudan, Mungkid ) untuk dicacat dalam daftar, yang disediakan untuk itu ; -------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING lahir tanggal 03 Oktober 2008 berada di bawah hadhanah Penggugat Rrekonpensi ;------------------------------------------------------------------------------------3 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING lahir tanggal 03 Oktober 2008 setiap bulan minimal Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hingga anak tersebut dewasa/umur 21 tahun ;----------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : --------------------------------------------------------------------------- Nafkah madiyah sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) ;--------- - Mut'ah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;-------------------------------- Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------5. Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;--------- DALAM KONPENSI REKONPENSI : --------------------------------------------------------- Menghukum Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 709.000,- ( tujuh ratus sembilan ribu rupiah ) ;------------------------------ Menghukum Termohon / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pdt.G/2012/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 274/Pdt.G/2012/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 274/Pdt.G/2012/PTA. Smg
Pertama : 0248 / Pdt.G/ 2012/PA.Mkd
Statistik2014