Putusan PTA SEMARANG Nomor 239/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang239/2013/PTA.Smg.239/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------A. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;-----B. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen tanggal 4 September 2013 M. bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1434 H. Nomor: 2253/Pdt.G/2012/ PA.Sr, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI;-------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING ) untuk menjatuhkan Talak terhadap Termohon (PEMBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen;---------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Uruan Agama Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalijambe,Kabupaten Sragen, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;------------------------------------------------------------------ DALAM REKONPENSI;-------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;---------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi:-------------------------------------------------------------a. Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah );------------b. Iddah selama tiga bulan sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah );-------------------------------------------------------------------------------c. Nafkah lampau sebesar Rp. 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah );-------------------------------------------------------------------------3. .Menyatakan tidak dapat diterima untuk gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konpensi . Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 516.000,- ( lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------------C. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 239/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2253/Pdt.G/2012/PA.Sr
Banding : 239/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Statistik4929