- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Obyek Sengketa I, II, III, IV, V dan VI yaitu:
- 1 (sebidang) tanah luas 390 m diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen, seluas 200 m dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :107/Kelurahan Turida atas nama Nurhayatun, Surat Ukur Nomor: 97/Turida/2008 terletak di Jalan Kuningan, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Pekarangan Ibu Suci;
- Sebelah timur : Jalan;
- Sebelah selatan : Pekarangan Pak Ayub;
- Sebelah barat : Tanah kosong milik Ibu Luh;
- 1 (sebidang) tanah luas 31 m, di atasnya berdiri sebuah bangunan toko yang diberi nama Toko ?RISKI ABID?, luas bangunan 30 m, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1049 atas nama Nurhayatun, terletak di Jalan Sultan Hasanudin Komplek Pertokoan Pasar Sindu - Cakranegara, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Sulandri.
- Sebelah Timur : Gang.
- Sebelah Selatan : Toko Asia Baru.
- Sebelah Barat : Toko milik Yeni Yulianti.
- 1 (sebidang) tanah pekarangan seluas 200 m; yang merupakan bagian dari tanah seluas 4.669 m, SHM Nomor : 234 atas nama Amak Dame, terletak di Kelurahan Pegesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Saluran.
- Sebelah timur : Tanah milik Kartanah.
- Sebelah selatan: Tanah milik Moh. Tasar.
- Sebelah barat : Tanah milik I Komang Rene.
- 1 (sebuah) mobil Mini Bus, merk Daihatsu TERIOS, warna putih, perakitan tahun 2014, Nomor Rangka : MHKG2C12IEK096435, Nomor Mesin 3S ZDFA2937, Nomor Polisi : DR 1061 AW., terdafta atas nama Nurhayatun;
- 1 (sebuah) kendaan roda 2 (dua)/Sepeda Motor Honda Vario Tekno, Nomor Polisi : DR. 2032 CL, warna putih, atas nama Nurhayatun;
- 1 (sebuah) sepeda motor Kawasaki Ninja RR, Nomor Polisi : DR 2428 CG. Warna Hijau, Nomor Rangka; MH4KR150PDKP62997, Nomor Mesin : JR150KEPD5126, tedaftar atas nama Nurhayatun;
- Menyatakan bahwa sisa angsuran Tergugat kepada Mybank Indonsian Finance, sejak bulan Juni 2017 sebesar Rp. 133.284.000,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang harus dipertanggungjawabkan dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum nomor 2 (dua) diatas;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak 1/3 (sepertiga) bagian dan Tergugat berhak 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 2 (dua), setelah dikurangi hutang sebesar Rp. 133.284.000,- (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagaimana dictum nomor 3 (dua) diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari Obyek Sengketa I, II, III, IV dan V kepada Penggugat, bilamana pembagian dan penyerahannya tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari Obyek Sengketa VI kepada Penggugat, bilamana pembagian dan penyerahannya tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat bernama Abid Maulana bin Fahroni Insani, umur 4 tahun, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat (Nurhayatun binti Jamil);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dan biaya pendidikan anak Penggugat dan Tergugat bernama Abid Maulana bin Fahroni Insani, umur 4 tahun kepada Penggugat sekurang-kurangnya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dalam setiap tahunnya ditambah 10 % (sepuluh persen) dari besaran nafkah a quo sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebani Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.111.000,- (dua juta seratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA MATARAM Nomor 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
|
Nomor | 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abd. Salam |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Abidin H. Ahmad, Hakim Anggota 1: Hafiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Eksepsi: DALAM POKOK PERKARA: Dalam Konpensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi: DALAM KONPENSI dan REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr.zip
- Download PDF
- 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 499/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik9351