Putusan PN SUKOHARJO Nomor 111/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2015/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Y. Teddy Windiartono, Sih Widiastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II atau siapa pun juga yang menempati tanah dan rumah yang melekat di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5649/Makamhaji seluas + 588 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5650/Makamhaji seluas + 530 m2 milik Penggugat (Johannes Tan) yang kesemua tanahnya terletak di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa secara fisik kepada Penggugat, baik dari penghunian orang maupun penempatan barang, apabila dipandang perlu dengan menggunakan bantuan aparat penegak hukum POLRI/TNI ;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.381.000,00 ( tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2635 K/Pdt/2017
Banding : 489/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 111/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik17047