- Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum Perbuatan Muhammad Hasan Mailah (suami Tergugat I/orang tua Tergugat II sampai dengan Tergugat VII) yang mengajukan permohonan hak atas tanah obyek sengketa dan Tergugat VIII telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1759/Desa Wajok Hulu, tanggal 11 Mei 2004, Surat Ukur Nomor 597/2003 NIB : 14.07.10.01.00137, tanggal 20 Nopember 2003, luas 31.755 M2, atas nama Haji Muhammad Hasan Mailah, diatas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa yaitu tanah dengan ukuran di bagian depan lebar 20 depa dan panjang 20 depa, kemudian dibagian belakangnya dengan ukuran lebar 40 depa dan panjang 230 depa, dengan luas seluruhnya 31.179 M2, yang terletak di Jalan Raya Pontianak-Mempawah, Rt.002 Rw.001 Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan sebagian (ukuran 10 depa) dengan tanah Kow Mou Yong, sebagian (ukuran 20 depa) dengan Jalan Raya Pontianak-Mempawah dan sebagian (ukuran 10 depa) dengan tanah Nurhayati, Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kapuas, Sebelah Timur berbatasan sebagian dengan tanah Nurhayati (ukuran 20 depa) dan sebagian (ukuran 230 depa) dengan tanah Tanu Widjoyo, Sebelah Barat berbatasan sebagian (ukuran 20 depa) dengan tanah Kow Mou Yong dan sebagian (ukuran 230 depa) dengan Sungai Parit Kongsi/Parit Baru adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 1759/Desa Wajok Hulu, tanggal 11 Mei 2004, Surat Ukur Nomor 597/2003 NIB : 14.07.10.01.00137, tanggal 20 Nopember 2003, luas 31.755 M2, atas nama Haji Muhammad Hasan Mailah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat VIII untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1759/Desa Wajok Hulu, tanggal 11 Mei 2004, Surat Ukur Nomor 597/2003 NIB : 14.07.10.01.00137, tanggal 20 Nopember 2003, luas 31.755 M2, atas nama Haji Muhammad Hasan Mailah;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII secara tanggung renteng membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 50/Pdt.G/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2019/PN Mpw
Statistik12114