Putusan PN PEKANBARU Nomor 6/PDT.G/2014/PN.PBR |
|
Nomor | 6/PDT.G/2014/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Togi Pardede |
Hakim Anggota | Anggiat, Umjpl Tobing |
Panitera | Zetta Gultom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.721.428.425,11 ( sembilan milyar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah dan sebelas sen ) Menolak Gugatan untuk selebihnya Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.234.000 ( Satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3296 K/PDT/2016
Banding : 85/PDT/2015/PT PBR
Peninjauan Kembali : 443 PK/Pdt/2021
Pertama : 6/PDT.G/2014/PN.PBR
Statistik9210