Putusan PN BANDA ACEH Nomor 27/Pdt.G/2014/PN Bna |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 27/Pdt.G/2014/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | Fauzi, Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; -------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat No. KU.602/A-SDW/1990/2010 tanggal 16 Juli 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Ujong Tanah Kecamatan Samadua (Paket I) Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II dan III dengan Perusahaan Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Surat Tergugat II No. 360/48898 tanggal 5 Juli 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat ; --------------------------------------------------------------------4. Menyatakan total nilai harga volume Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Ujong Tanah Kecamatan Samadua (Paket I) Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp. 9.799.156.000.- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------5. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat yaitu : ----------------------------? Dengan Anggaran APBA Tahun 2012 sebesar Rp. 744.282.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan angka 55 Tabel 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh yang telah ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tergugat I dan Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh. -------------------------------------------------------------------------------------------? Dengan Anggaran APBA Tahun 2013 yaitu Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN (KONTRAK) PEMBAYARAN KONTRUKSI No. KU.602-A/KONST-PNL/1175/2012 tanggal 21 Maret 2012.----------------------------------------------- Adalah pembayaran yang sah secara hukum.-----------------------------------6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan anggarannya oleh Tergugat III dalam ABPA-P Tahun Anggaran 2013 dan APBA murni Tahun 2014 untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 8.304.874.000.- (delapan milyar tiga ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) ; --------------------------------------------7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar, mengusulkan dan mengalokasikan anggaran Rp. 8.304.874.000.- (delapan milyar tiga ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) untuk membayar lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan dan disahkan oleh Terugat III adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp. 8.304.874.000.- (delapan milyar tiga ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% (sepuluh persen) ditambah dengan 13 % (tiga belas persen) dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 9.799.156.000.- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang dialami Penggugat ; ---------------9. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp. 8.304.874.000.- (delapan milyar tiga ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) ditambah dengan 13 % (tiga belas persen) dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 9.799.156.000.- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang telah bertahun-tahun dialami Penggugat ; ------------------------------------------------------------ 10. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 8.304.874.000.- (delapan milyar tiga ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen) kepada Penggugat dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke rekening Nomor : 080.01.05.610031-9 pada PT. Bank Aceh Cabang Sigli atas nama Perusahaan Penggugat PT. ALDY JAYA UTAMA ; -----------------------------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar kerugian kepada Perusahaan Penggugat sebesar 13 % (tiga belas persen) pertahunnya dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp. 9.799.156.000.- (sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) setara dengan Bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II dan III melaksanakan putusan ke rekening Nomor : 080.01.05.610031-9 pada PT. Bank Aceh Cabang Sigli atas nama Perusahaan Penggugat PT. ALDY JAYA UTAMA; ---------------------------------12. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3328 K/Pdt/2015
Pertama : 27/Pdt.G/2014/PN.Bna
Statistik789