Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 20/Pdt.G/2016/PN kag |
|
Nomor | - 20/Pdt.G/2016/PN kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 20/Pdt.G/2016/PN KagPMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a.asriningrum Kw |
Hakim Anggota | Irma Hani Nasution, Firman Jaya |
Panitera | - Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan 4 bidang tanah dalam satu hamparan yang terletak di di Desa Babatan Saudagar (Dahulu Desa Pemulutan Ilir) Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (Dahulu Ogan Komering Ilir) seluas 58. 440 M2 sebagaimana diterangkan dalam :1.1 Akta Penglepasan Hak No. 24 tanggal 01 Februari 1990 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Tuan Usman Bin Somad seluas 13.200 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Ulu / Selatan berbatasan dengan tanah Icin ;- Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan tanah Ani ;- Sebelah Darat / Timur berbatasan dengan tanah Dideng Imang;- Sebelah Laut / Barat berbatasan dengan tanah Basor ;1.2 Akta Penglepasan Hak No. 31 tanggal 01 Februari 1990 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Tuan Dideng Bin Imang seluas 17.650 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Ulu / Selatan berbatasan dengan tanah Raudin / Tete;- Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan tanah Asan Basri ;- Sebelah Laut / Barat berbatasan dengan tanah Raudin ;- Sebelah Darat / Timur berbatasan dengan tanah Perbatasan Muba ;1.3 Akta Penglepasan Hak No. 163 tanggal 19 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Darbi, SH dari Imah Binti Muhammad, seluas 10.800 M2 sebagaimana diterangkan dalam GS No. 240/1991 tanggal 04 Maret 1991 dengan batas ? batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dideng/Asan ;- SebelahSelatan berbatasan dengan Jalan Setapak ;- SebelahBarat berbatasan dengan tanah Raudin ;- SebelahTimur berbatasan dengan tanah Tete ;1.4 Berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 64 tanggal 15 Mei 1991 dari Raudin Bin Zainuddin kepada Siti Rohana dan Akta Pemindahan Kuasa dari Siti Rohana kepada Penggugat tanggal 20 Juli 1991 di hadapan Notaris Hasanal Yani Ali Amin, SH dan Akta Penglepasan Hak No. 22 Tanggal 23 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Romeo, SH., seluas 16.790 M2 sebagaimana diterangkan dalam GS No. 241/1991 tanggal 04 Maret 1991 dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Dideng/Asan ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tete ;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jahdin ; Adalah sah milik Penggugat ;4. Menyatakan SHM No. 79, Desa/Kel. Sungai Rasau tanggal 28 Februari 2001, Surat Ukur No. 03/S.Rasau tanggal 22 Februari 2001 seluas 11.410 M2 atas nama Tergugat II, dan SHM No. 80, Desa/Kel. Sungai Rasau tanggal 28 Februari 2001, Surat Ukur No. 02/Sungai Rasau tanggal 22 Februari 2001 seluas 19.110 M2 atas nama Tergugat I serta SHM No. 00296, Desa/Kel. Babatan saudagar tanggal 10 April 2014, Surat Ukur No. 280/Babatan Saudagar/2014 seluas 15.075 M2 atas nama Tergugat I ;Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya agar menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Tergugat III untuk mamatuhi isi putusan ini;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.241.000,-(tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); DALAM REKONVENSI :Menyatakan Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.241.000,-(tiga juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pdt/2018
Pertama : - 20/Pdt.G/2016/PN kag
Peninjauan Kembali : 634 PK/Pdt/2019
Kasasi : 5041 K/Pdt/2022
Banding : 58/PDT/2017/PT PLG
Statistik16867