- Menyatakan terdakwa I. Terdakwa Abdul Malik Alias Tete Bin Muslim dan terdakwa II. Terdakwa Ferie Yanto Bin Zulkipli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMBUNUHAN DENGAN BERENCANA???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terdakwa Abdul Malik Alias Tete Bin Muslim dan terdakwa II Terdakwa Ferie Yanto Bin Zulkipli oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Memerintahkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) otot pinggang Mrs X;
- 1 (satu) tulang iga rawan sebelah kiri Mrs X;
- 1 (satu) tulang iga kanan Mrs X;
- 1 (satu) tulang paha kanan Mrs X;
- 1 (satu) tabung darah basah atas nama SOPARUDIN;
- 1 (satu) amplop darah kering atas nama SOPARUDIN;
- 1 (satu) tabung darah basah atas nama FATIMAH;
- 1 (satu) amplop darah kering atas nama FATIMAH;
- 1 (satu) buah anting berbentuk mirip diamond (sudah terbakar);
- 1 (satu) buah body bagian belakang jam tangan merk Charles delon (sudah terbakar);
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) buah layar atau mesin Handphone (sudah terbakar);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih (warna aslinya warna hitam) nomor polisi BG 3279 UN;
- 1 (satu buah springbad (sudah terbakar);
- 1 (satu) buah kawat (sudah terbakar);
- 1 (satu) roda korek api (sudah terbakar);
- 1 (sayu) buah balok kayu panjang lebih kurang satu meter;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi BG 9207 NH;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 260/Pid.B/2019/PN Mre |
|
Nomor | 260/Pid.B/2019/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Das |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Br Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Soparudin. Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 214 K/Pid/2020
Pertama : 260/Pid.B/2019/PN Mre
Statistik10651