Putusan PN SURABAYA Nomor 577/Pdt.G/2014/PN.Sby |
|
Nomor | 577/Pdt.G/2014/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gde Ngurah Adnyana |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Antonius Simbolon |
Panitera | Wahyu Wibawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) No. 629/12/PD-Pl/23510 tanggal 12 Desember 2003 atas tanah Kaveling siap Bangun yang terletak di Villa Bukit Regency l No.Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat ; ------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 10 ayat (3) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.629/12/PD-PI/23510 tanggal 12 Desember 2003 ; ------------------------------------------------------------4. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual, atau mengalihkan hak dan tanggung jawab kewajiban kepada pihak ketiga Hak tas tanah Kaveling siap Bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No. Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Turut Tergugat I ; ------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk memberikan ijin tertulis kepada Penggugat menjual atau mengalihkan hak atas tanah kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No,Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Turut Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan hasil penjualan atau pengalihan hak dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas tanah kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No. Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 segera dibayarkan lunas oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II dan kepada Turut Tergugat III ; ------------------------------------------------------7. Menyatakan Penggugat berhak MENGAMBIL Sertifikat Jaminan dari Turut Tergugat II berupa SHM No.1359 tercatat atas nama Penggugat dan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang terletak di The Mansion, Pakuwon Indah Nomor PF 01-030, Type 216/204 seluas 216 M2 dari Tergugat III tanpa harus melibatkan Turut Tergugat I ; ------------------------------------------ 8. Menyatakan sisa hasil penjualan atau pengalihan hak dan tanggung jawab atas tanah Kaveling siap bangun yang terletak di Villa Bukit Regency I, No.Kaveling PC 09-11, Pakuwon Indah seluas 700 M2 kepada pihak ketiga digunakan sebaik-baiknya oleh Penggugat semata-mata demi kepentingan biaya hidup, biaya pemeliharaan serta biaya kepentingan pendidikan ketiga orang anak Penggugat dengan Turut Tergugat I ; ----------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III patuh dan taat terhadap putusan ini ; -------------------------------------------------10. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum lain verzet, banding, maupun kasasi ; ----------------------------------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pdt.G/2014/PN.Sby
Statistik115171