Putusan PA PURWODADI Nomor 2647/Pdt.G/2017/PA.Pwd |
|
Nomor | 2647/Pdt.G/2017/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dhohwah, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Machmud, M.hbr Hakim Anggota H. Ahmad Zuhdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: Mengabulkan permohonan Pemohon; DALAM REKONPENSI: 2. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan sejumlah uang Kepada Penggugat rekonpensi berupa: Mut???ah sejumlah Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 3. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi berupa ; Hutang di Pegadaian Gubug Kabupaten Grobogan sejumlah Rp 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); Menghukum Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi untuk bertanggungjawab membayar hutang bersama sebagaimana diktum nomor (3) dalam Rekonpensi, masing-masing sejumlah separo bagian ; 6. Menolak gugatan Pengugat rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 911.000,00 (sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2647/Pdt.G/2017/PA.Pwd
Statistik120