- Menyatakan Terdakwa 1. MIRZANI BIN SOFYAN dan Terdakwa 2. HENDRAWAN SYAH alias TOYO Bin MUNAJIB tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan Pemberatan" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 MIRZANI BIN SOFYAN dan Terdakwa 2. HENDRAWAN SYAH alias TOYO Bin MUNAJIB dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Berita Acara Settlement (Selisih kas ATM)
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rekonsiliasi ATM
- (Satu) lembar Bukti LOG Transaksi pada aplikasi sentra kas ATM (BNI)
- (dua) lembar foto pelaku pada saat di mesin ATM BNI 1 (satu) buah Flasdisk berisi rekaman CCTV
- Uang tunai senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 1 (satu) unit Mobil Honda BRV warna silver Nopol 1856 UIP beserta Kunci;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Honda BRV warna silver Nopol 1856 UIP ;
- 1 (satu) buah KTP an Hendrawan Syah
- 2 (dua) buah alat berupa kawat dibengkokan yang dimodifikasi untuk mengait uang yang ada di lubang uang ATM (alat kejahatan).
- 1 (satu) unit HP Samsung A7 warna hitam sebagai alat kejahatan;
- 1 (satu) buah Obeng warna Hitam Kombinasi Orange;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Putih kombinasi Cream;
- 1 (satu buah Dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah Tang warna hitam kombinasi orange ;
- 2 (dua) buah Penjepit warna Silver (alat kejahatan) ;
- 1 (satu) buah alat berupa kawat dibengkokan yang dimodifikasi untuk mengait uang yang ada di lubang uang ATM (alat kejahatan);
- 3 (tiga) buah ATM Bank BCA ATM Bank Mandiri dan ATM bank BRI;
Putusan PN TANGERANG Nomor 896/Pid.B/2019/PN Tng |
|
Nomor | 896/Pid.B/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Serliwaty, Mhbr Hakim Anggota Kamaruddin Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Tonny Septomulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Muhammad Iqbal. Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa. Dikembalikan kepada terdakwa Hendrawan Syah. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 896/Pid.B/2019/PN Tng
Statistik240