- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menjual tanah yang masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.938.475.000,- (lima miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 53/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Heru Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.461.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2019/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2019/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2019/PN Smn
Kasasi : 744 K/Pdt/2021
Banding : 12/PDT/2020/PT YYK
Statistik12453