- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) Toyota New Yaris warna putih tahun 2012 No. Rangka MR054HY91C4679397 No Mesin 1NZY505723 bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Sdr. Ahmad Saikhu, SIP.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 30 Nopember 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy printout dari FIF JI. Rajawali No. 68 A Surabaya.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Lunas dari ACC leasing atas nama Sdr. Ahmad Saikhu, SIP.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi kosong yang telah ditandatangani oleh Terdakwa.
- 1 (satu) lembar foto copy kertas dari Like Motor JI. Indrapura No. 47 Surabaya yang terdapat gesekan No. Rangka dan No. Mesin mobil Toyota Yaris warna putih milik Sdr. Ahmad Saikhu, SIP.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sutari (Terdakwa) NIK 3578063009660001.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama Sdr. Ahmad Saikhu, SIP NIK 3515181901800001.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bersama untuk kerjasama dalam pengajuan Kredit Bank Mandiri bermaterai Rp. 6.000,- antara Serma Sutari NRP 64521 sebagai pihak-l dan Sdr. Ahmad Saikhu, SIP sebagai phak- II.
- 2 (dua) lembar foto copy BPKB mobil Toyota Yaris Nopol W 351 PY atas nama Sdr. Ahmad Saikhu, SIP
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 10-K/PM.III-12/AL/I/2019 |
|
Nomor | 10-K/PM.III-12/AL/I/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tatang Sujana Krida, Hakim Anggota Syaiful Maarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sutari, Sersan Mayor NRP 64521; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 ( delapan) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat yaitu : Dikembalikan kepada Saksi-1 (Ahmad Saikhu). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10-K/PM.III-12/AL/I/2019.zip
- Download PDF
- 10-K/PM.III-12/AL/I/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10-K/PM.III-12/AL/I/2019
Kasasi : 220 K/Mil/2019
Pertama : 215-K/PM.III-12/AL/XI/2018
Lainnya : 32-K/PMT.III/BDG/AL/IV/2019
Kasasi : 219K/MIL/2019
Statistik4623