- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PANGADILAN NEGERI TANJUNGBALAI NOMOR 240/PID.SUS/2019/PN TJB TANGGAL 20 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2500 (DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Tjb tanggal 20 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2500 (duaribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1074/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1074/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota |
- Sumartono, agung Wibowo |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1074/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1074/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1386 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1074/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik279