- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kepala Dusun) di Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama ITTIHAD sebagai Kepala Dusun Rumpang;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kepala Dusun) di Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama JUNAIDI sebagai Kepala Dusun Kending Sampi;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Kantor Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama MUZAKKI sebagai Kepala Dusun Rumpang;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Kantor Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama SUPARMAN sebagai Kepala Dusun Kending Sampi;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kepala Dusun) di Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama ITTIHAD sebagai Kepala Dusun Rumpang;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kepala Dusun) di Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama JUNAIDI sebagai Kepala Dusun Kending Sampi;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Kantor Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama MUZAKKI sebagai Kepala Dusun Rumpang;
- Surat Keputusan Kepala Desa Kabul Nomor: 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada Kantor Desa Kabul, tertanggal 15 Mei 2019, atas nama SUPARMAN sebagai Kepala Dusun Kending Sampi;
Putusan PTUN MATARAM Nomor 49/G/2019/PTUN.MTR |
|
Nomor | 49/G/2019/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Margaretha Torimtubun |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Reza Adyatama, hakim Anggota 2: Septia Putri Riko |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Putu Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi dan hak Para Penggugat pada keadaan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 416.000,- (Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2019/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 49/G/2019/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6 / B / 2020 / PT.TUN.SBY.
Pertama : 49/G/2019/PTUN.MTR
Statistik17872