- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT.
- MEMPERBAIKI PERTIMBANGAN HUKUM DAN SUSUNAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH TANGGAL 8 JANUARI 2014, NOMOR 12 /PDT.G/2012/PN. MBO YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT.
- MENYATAKAN GUGATAN PROVISI TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/DAHULU TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING/DAHULU PENGGUGAT SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING/ DAHULU TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
- MENGHUKUM PEMBANDING/DAHULU TERGUGAT MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL SECARA TUNAI KEPADA TERBANDING /DAHULU PENGGUGAT MELALUI REKENING KAS NEGARA SEBESAR RP. 114.303.419.000,00 (SERATUS EMPAT BELAS MILYAR TIGA RATUS TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMERINTAHKAN PEMBANDING/ DAHULU TERGUGAT UNTUK TIDAK MENANAM DI LAHAN GAMBUT YANG TELAH TERBAKAR SELUAS KURANG LEBIH 1000 HEKTAR YANG BERADA DI DALAM WILAYAH IZIN USAHA BERDASARKAN SURAT IZIN GUBERNUR ACEH TANGGAL 25 AGUSTUS 2011/25 RARAMADHAN 1432 H NO. 525/BP2T/5322/2011 SELUAS 1.605 HEKTAR YANG TERLETAK DI DESA PULO KRUET KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH UNTUK USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT;
- MENGHUKUM PEMBANDING/DAHULU TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP LAHAN YANG TERBAKAR SELUAS KURANG LEBIH 1000 HEKTAR DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 251.765.250.000, 00 (DUA RATUS LIMA PULUH SATU MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEHINGGA LAHAN DAPAT DIFUNGSIKAN KEMBALI SEBAGAIMANA MESTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
- MENGHUKUM PEMBANDING/DAHULU TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) PER HARI ATAS KETERLAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MEMERINTAHKAN LEMBAGA/DINAS LINGKUNGAN HIDUP/PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAN KABUPATEN NAGAN RAYA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN TERTENTU MENGAWASI, PELAKSANAN PEMULIHAN LINGKUNGAN, KARENA LOKASI LAHAN MELIPUTI 2 (DUA) KABUPATEN ACEH BARAT DAN KABUPATEN NAGAN RAYA, PROPINSI ACEH.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN DI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN DI ATASNYA, SETEMPAT TERLETAK DI DESA PULO KRUET, ALUE BATENG BROK KECAMATAN DARUL MAKMUR, KABUPATEN ACEH BARAT DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR 27 DENGAN LUAS 5.769 (LIMA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN HEKTAR) SEBAGAIMANA TERNYATA DALAM GAMBAR SITUASI NO. 18/1998 TANGGAL 22 JANUARI 1998 YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BARAT, BERLOKASI DI KABUPATEN, PROVINSI ACEH (DAHULU NANGGROE ACEH DARUSSALAM);
- MENGHUKUM PEMBANDING / DAHULU TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
- Menerima permohonan banding dari pembanding, semula Tergugat.
- Memperbaiki pertimbangan hukum dan susunan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 8 Januari 2014, Nomor 12 /Pdt.G/2012/PN. MBO yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut.
- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima.
- Menolak eksepsi Pembanding/dahulu Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Terbanding/dahulu Penggugat sebahagian;
- Menyatakan Pembanding/ dahulu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.
- Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Terbanding /dahulu Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 114.303.419.000,00 (seratus empat belas milyar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Memerintahkan Pembanding/ dahulu Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar yang berada di dalam wilayah Izin Usaha berdasarkan Surat Izin Gubernur Aceh tanggal 25 Agustus 2011/25 Raramadhan 1432 H No. 525/BP2T/5322/2011 seluas 1.605 Hektar yang terletak di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit;
- Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektar dengan biaya sebesar Rp. 251.765.250.000, 00 (dua ratus lima puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Lembaga/Dinas Lingkungan Hidup/Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan ? tindakan tertentu ? mengawasi, pelaksanan pemulihan lingkungan, karena lokasi lahan meliputi 2 (dua) Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Propinsi Aceh.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya, setempat terletak di desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Aceh Barat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 27 dengan luas 5.769 (lima ribu tujuh ratus enam puluh sembilan hektar) sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No. 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, berlokasi di Kabupaten, Provinsi Aceh (dahulu Nanggroe Aceh Darussalam);
- Menghukum Pembanding / dahulu Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 50/PDT/2014/PT BNA |
|
Nomor | 50/PDT/2014/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahidin |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Bradi Dachrowi Sa |
Panitera | Iwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN TERBANDING /DULU PENGGUGAT SELEBIHNYA |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Terbanding /dulu Penggugat selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2014/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2014/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1 PK/Pdt/2017
Kasasi : 651 K/Pdt/2015
Kasasi : 3297 K/Pdt/2018
Banding : 50/PDT/2014/PT BNA
Pertama : 12/ PDT.G/ 2012/ PN.MBO
Lainnya : 12/ PDT.G/ 2012/ PN.MBO Tahun 2014
Statistik
Statistik
1061
829