- Menyatakan Terdakwa Nardi bin Siyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nardi bin Siyo dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dosbook handphone merek OPPO type F1s, warna Emas Rose dengan nomor IMEI 1: 863069033787475, IMEI 2: 863069033787467 beserta dengan 1 (satu) lembar Nota pembelian Handphone merk OPPO F1s, warna Emas Rose dari Toko Nostry Cell seharga Rp 3.199.000,- (tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah Dosbook handphone merk OPPO type A37, warna Emas dengan nomor IMEI 1: 862354032119453, IMEI 2: 862354032119446 beserta dengan 1 (satu) lembar Nota pembelian handphone merk OPPO type A37 dari Toko Nostry Cell seharga Rp 1.699.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
- 1 (satu) batang handphone merk OPPO type A37, warna Emas dengan nomor IMEI 1: 862354032119453, IMEI 2: 862354032119446;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra Fit,warna hitam,tahun 2007, dengan,No Pol: B-6229-NTO,No Ra: MH1HB71137K08612, No Sin: HB71E1077287,dengan STNK atas nama NARDI beralamat Bumi Pasarkemis Indah J-2/13, RT 01/RW 07, Pasarkemis, Kab. Tangerang, beserta dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah Helm merk BMC, warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans merk DECX, warna biru;
Putusan PN KLATEN Nomor 116/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 116/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryodiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Wachid Usman, Br Hakim Anggota Nurjusni |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Asih Marsongko; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik410