Putusan PT DENPASAR Nomor 64/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 64/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding I / semula Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat dalam rekonpensi dan Pembanding II / semula sebagai Tergugat I dalam konpensi / Turut Tergugat I dalam rekonpensi serta pembanding III / semula Tergugat II dalam konpensi / Turut Tergugat II dalam rekonpensi;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 692/PDT.G/2015/PN.Dps. tanggal 16 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum pihak Pembanding I / semula Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat dalam rekonpensi dan Pembanding II / semula sebagai Tergugat I dalam konpensi / Turut Tergugat I dalam rekonpensi serta pembanding III / semula Tergugat II dalam konpensi / Turut Tergugat II dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1880 K/PDT/2018
Banding : 64/PDT/2017/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 406 PK/Pdt/2020
Pertama : 692/Pdt.G/2015/PN .Dps
Statistik14587