Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 120/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Gusrizal |
Hakim Anggota | Hj.mien Trisnawaty, Hj.siti Suryati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pemegang yang sah secara hukum atas TANAH OBYEK SENGKETA yaitu atas sebidang tanah seluas 3.880 m2 Jl.MT.Haryono Kaveling 20, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara: Jalan Tebet Barat dalam X, Sebelah Selatan: Jl.MT.Haryono, Sebelah Timur: Tanah Negara, sebelah Barat: tanah Milik PT.Bank Mandiri, Tbk, sebagaimana dahulu termaksud pada tanda bukti hak itu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3296/Tebet Barat tertanggal 25 Oktober 2005;- Menyatakan dasar hukum perolehan Hak atas TANAH OBYEK SENGKETA dari PENGGUGAT yakni Akta Jual Beli No:218/2004, tertanggal 19 Desember 2004, yang dibuat oleh Penjabat pembuat Akta tanah Bray Mahsyastoeti Notonegoro,SH di Kotamadya Jakarta Selatan adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;- Menyatakan Surat Izin Mempergunakan tanah (Occupatie Vergunning) No.9151/Dir/64 tanggal 26 Oktober 1964 atas nama Ny.ANNATJE MAGDALENA ROMBOT, Untuk Tanah Kaveling 19 dan 20 yang dikeluarkan oleh Yayasan Gelora Bung Karno, bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah dan atau bukti kepemilikan yang mengikat terhadap TANAH OBYEK SENGKETA;- Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;- Menolak gugatan selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 629 PK/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 118 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2111 K/Pdt/2013
Pertama : 120/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik198174