Putusan PN BANDUNG Nomor 144/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 144/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Frans Kangae Keytimu, Lela Yulianty |
Panitera | Matjuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; -------------------2.Menghukum Tergugat PT. KARUNA untuk mempekerjakan kembali Penggugat I ARSAD SETIAWAN dan Penggugat II YANIH pada posisi dan jabatan semula ;-------------------------------------------------------------------3.Menghukum Tergugat memanggil para Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan ; -------------------------------------------------------------------------------4.Memerintahkan para Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan ;--5.Menghukum Tergugat membayar Upah para Penggugat dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------Penggugat I ARSAD SETIAWAN : ---------------------------------------------------Oktober 2013 s/d Desember 2013: 3 bulan x Rp.2.317.000=Rp.6.951.000Januari 2014 s/d Maret 2014 : 3 bulan x Rp.2.692.190=Rp.8.076.570Jumlah seluruhnya =Rp.15.027.570(lima belas juta dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah) ;----------Penggugat II YANIH : ---------------------------------------------------------------------Oktober 2013 s/d Desember 2013: 3 bulan x Rp.2.302.000=Rp.6.906.000Januari 2014 s/d Maret 2014 : 3 bulan x Rp.2.692.190=Rp.8.076.570Jumlah seluruhnya =Rp.14.982.570(empat belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom kepada Para Penggugat apabila Tergugat tidak mempekerjakan para Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) / perhari ;--7.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;------------------8.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) ;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/PDT.SUS-PHI/2014/PHI/PN.BDG
Statistik7724