- Menyatakan Terdakwa .RIZKY NOVANGGA als RIZKY bin ISWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,361 gram;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bergaris putih;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 087778972371, nomor whatsapp 085713012807;
- 1 (satu) tube urin
- Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 445/3146 dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri;
- Fotokopi Formulir Asesmen wajib lapor dan Rehabilitasi dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
- Fotokopi Surat Nomor 445/9146 dari Rumah Sakit dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri kepada keluarga terdakwa;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Krg |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Hakim Anggota 1: Sri Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2018/PN Krg
Banding : 74/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik7612