- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal. 30 November 2018, dengan alasan efisiensi ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, berupa uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian masing-masing sebagai berikut :
- Tergugat I, sebesar Rp. 74.074.090,- (tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) ;
- Tergugat II, sebesar Rp. 74.074.090,- (tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu sembilan puluh rupiah) ;
- Tergugat I, sebesar Rp. 11.366.868,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
- Tergugat II, sebesar Rp. 11.366.868,- (sebelas juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat rekonpensi ;
- Menolak tuntutan Para Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
|
Nomor | 124/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : 4. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat, upah selama tidak dipekerjakan pada bulan September, Oktober dan November 2018 atau selama 3 (tiga) bulan, dengan rincian masing-masing sebagai berikut : 5. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 160 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 124/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Statistik380